E-Learning Jabatan Fungsional Pranata Dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Tema : Daftar Usulan Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK ) DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI PAN-RB NOMOR 53 TAHUN 2018 PERATURAN MENTERI PAN-RB NOMOR 54 TAHUN 2018 • Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Analis Pengelolaan Keuangan APBN/Pranata Keuangan APBN wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). • DUPAK memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150 TAHUN 2019 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 151 TAHUN 2019 • Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pranata Keuangan APBN yang bersan